Peraturan-peraturan perlindungan hutan yang telah ada di Indonesia saat ini antara lain:
- Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
- Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
- Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Sumber : http://ghinaghufrona.blogspot.com/2011/08/status-perlindungan-hutan-berdasarkan.html
0 komentar:
Posting Komentar